Izin SIPA

  • Izin SIPA

Jasa Pengurusan Izin SIPA

Jasa Pengurusan Izin SIPA

Detail

Client: BRI Corporate University

Location: Lembang, Bandung

Area: 2 hole

Year Completed: 2020

Value: Rp. 50.000.000/Hole

Kontraktor: PT. Nakos Bangun Unggul

Deskripsi

Kami telah dipercayakan dalam pengurusan izin SIPA untuk 2 hole sumur bor di kampus bri bandung. Harga /hole adalah 50jt. Lama pengurusan 2-3 bulan.

Bagi anda yang mempunyai usaha dan ingin membuat permohonan baru ataupun memperpanjang SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah) kami sajikan syarat dan kelengkapan administrasi untuk mengurus SIPA.

Berikut Persyaratan Pengurusan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) Tanah Sumur Bor/Gali/Pantek

  1. Formulir permohon
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP PERUSAHAAN & PEMOHON
  4. Fotocopy Surat Izin Pengeboran (SIP)
  5. Gambar Penampang Litiologi/Bantuan dari Hasil Rekaman Hasil Sumur
  6. Gambar Bagian Penampang Kontruksi Sumur Bor
  7. Fotocopy Hasil Analisa Fisika dan Kimia Air Bawah Tanah
  8. Berita Acara Pengawasan Pemasangan Kontruksi dan Hasil Logging
  9. Berita Acara Pengawasan Pemasangan Pompa dan Uji Debit
  10. Berita Acara Pemasangan Meter Air (Surat Pemohonan)
  11. Berita Acara Peninjauan Lapangan
  12. Rekomendasi Teknis
  13. Fotocopy SIPA Lama + Terakhir
  14. Laporan Bulanan Pemakaian Air 3 (Tiga) Bulan Terakhir
  15. Fotocopy Pajak Air 3 (Tiga) Bulan Terakhir
  16. Fotocopy Analisa Air Dari Laboratorium
  17. Fotocopy Kalibrasi meter air (meteorology) / surat permohonan meter air

Keterangan :

  • Point 1 s/d 11 untuk permohonan baru
  • Point 12 s/d untuk permohonan perpanjangan
  • Kekurangan data bisa kami bantu

Q&A

Harga /hole adalah Rp. 50.000.000 – Rp.100.000.000 all in one (Persyaratan diurus oleh konsultan). Untuk perbandingan harga saat ini, Nakos adalah yang termurah.

Permohonan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) ditujukan ke Instansi Penyelenggara PTSP dalam hal ini UPT Pelayanan Perizinan Terpadu BKPMD Provinsi.

Pengelolaan air permukaan tanah tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1974, dengan sanksi pidana kurungan 2 tahun atau dikenakan denda sebesar RP 5 juta dan  yang wajib memilikinya adalah masyarakat maupun pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah pada kedalaman lebih dari 100 meter atau pemakaian debit air yang sangat besar.

 

kami juga menyediakan jasa kontraktor bangun renovasi rumah, kosan, kantor, gudang, ruko, dan lainnya.

Open chat
Hello
Apa yang dapat kami bantu ?